Minggu, 28 Juni 2026
Layanan

Zakat, Infaq, Sedekah (ZIS)

Zakat, Infaq, Sedekah (ZIS)
Petugas Ummi Salamah
Kontak 0815-3274-4804

💰 Layanan Zakat, Infak, dan Shodaqoh (ZIS) Masjid Al Fath

1. Identitas

  • Nama Program : Layanan Zakat, Infak, dan Shodaqoh (ZIS)

  • Pengelola : DKM Masjid Al Fath

  • Lokasi : Masjid Al Fath, Ds Sindang Sari, Manggahang kec. Baleendah Kab Bandung

  • Bidang : Sosial dan Kesejahteraan Umat


2. Latar Belakang

Zakat, Infak, dan Shodaqoh merupakan instrumen penting dalam Islam untuk menjaga keseimbangan sosial dan membantu kaum dhuafa. Masjid Al Fath menghadirkan layanan ZIS sebagai wadah bagi jamaah dan masyarakat yang ingin menyalurkan hartanya secara amanah, tepat sasaran, dan bermanfaat bagi umat.


3. Visi & Misi

Visi
“Menjadi layanan pengelolaan ZIS yang amanah, transparan, dan memberikan manfaat luas bagi umat.”

Misi

  1. Menjadi perantara penyaluran zakat, infak, dan shodaqoh jamaah kepada yang berhak.

  2. Mengelola ZIS secara transparan, akuntabel, dan profesional.

  3. Memberdayakan umat melalui pemanfaatan dana ZIS untuk program sosial dan pemberdayaan ekonomi.

  4. Meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat dan sunnah infak-shodaqoh.


4. Bentuk Layanan

  • Penerimaan Zakat : Zakat fitrah, zakat mal, dan zakat profesi.

  • Infak & Shodaqoh : Infak harian, Jumat berkah, program donasi sosial, dan infak pembangunan masjid.

  • Penyaluran :

    • Kaum dhuafa & fakir miskin

    • Anak yatim & pendidikan santri

    • Program kesehatan & kemanusiaan

    • Pengembangan kegiatan masjid

    • Program ATM Beras Dhuafa


5. Mekanisme

  1. Jamaah menyalurkan zakat, infak, atau shodaqoh melalui kotak amal, transfer rekening, atau langsung ke amil masjid.

  2. Dana dan barang tercatat secara transparan oleh bendahara ZIS.

  3. Penyaluran dilakukan rutin (bulanan/tahunan) serta saat momen khusus (Ramadhan, Idul Fitri, Idul Adha).

  4. Laporan keuangan diumumkan kepada jamaah secara berkala.


6. Struktur Pengelola

  • Penanggung Jawab : Ketua DKM Masjid Al Fath

  • Ketua Amil ZIS :

  • Sekretaris :

  • Bendahara :

  • Koordinator Penyaluran :

  • Tim Relawan :


7. Sumber Dana

  • Zakat fitrah dan zakat mal jamaah.

  • Infak & shodaqoh harian jamaah masjid.

  • Donasi dari donatur tetap dan masyarakat sekitar.


8. Motto

🤲 “Amanah dalam Mengelola, Tepat dalam Menyalurkan” 🤲

Masjid Al Fath
Kp Sindang Sari Ds.Manggahang Kec.Baleendah Kab Bandung Jawa Barat
Luas Area100 m2
Luas Bangunan90 m2
Status LokasiWakaf
Tahun Berdiri2015
  • “Masjid Al-Fath: Menebar Cahaya Qur’an, Meneladani Sunnah, Menguatkan Ukhuwah.”